JADWA GANJI/GENAP SETELAH LIBUR PANJANG JUNI 2025?
JADWA GANJI/GENAP SETELAH LIBUR PANJANG JUNI 2025?
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa penerapan sistem ganjil genap (gage)
Senin, 9 Juni 2025, pada hari libur tidak ada gage.
Sebab, oleh karena itu Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, karena diadakan cuti bersama kepada pekerja.
Menurut dasar urat keputusan nersama (SKB),
Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 MA (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2024 MK (Menteri Ketenagakerjaan),
Dan Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PAN-RB) tentang bahasan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dishub, dilansir dari rilis di media sosial,
Merujuk pada aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3),
Tentan aturan yang menyebut pembatasan lalu lintas dengan (gage) sistem ganjil genap,
Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Dengan demikian, seluruh kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap boleh melintas bebas di seluruh kawasan yang biasanya menerapkan pembatasan.
Ketentuan Normal Ganjil Genap Jakarta
1. Hari dan jam berlaku:
Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB,
2. Kendaraan,Berlaku untuk mobil pribadi berpelat nomor,
3. Contoh Tanggal 2, genap untuk pelat genap, tanggal 3 ganjil, untuk pelat ganjil,
4. Libur nasional,
Tidak berlaku
■ (jika berlaku), 25 Ruas Jalan dengan Sistem Ganjil Genap
Ada 25 jalan ruas utama yang akan
dan biasanya diterapkan sistem (gage) ini antara lain:
1. Jln, Pintu Besar Selatan
2. Jln, Gajah Mada
3. Jln, Hayam Wuruk
4. Jln, Majapahit
5. Jln, Medan Merdeka Barat
6. Jln, M.H. Thamrin
7. Jln, Jenderal Sudirman
8. Jln, Sisingamangaraja
9. Jln, Panglima Polim
10. Jln, (Dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai sampai Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jln, Suryopranoto
12. Jln, Balikpapan
13. Jln, Kyai Caringin
14. Jln, Tomang Raya
15. Jln, Jenderal S. Parman (Dari Simpang Jalan Tomang Raya, sampai Jalan Gatot Subroto)
17. Jln Gatot Subroto
18. Jln, M.T. Haryono
19. Jln, H.R. Rasuna Said
20. Jln, D.I. Panjaitan
21. Jln, Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
22. Jln, Pramuka
23. Jln, Salemba raya bagian Barat dan Timur (dari Simpang Jalan paseban raya hingga simpang Jalan diponegoro)
24. Jln, Kramat Raya
25. Jln, Stasiun Senen
26. Jln, Gunung Sahari
Demikian, warga masyarakat tetap dihimbau berhati-hati, Meskipun gage (ganjil genap) tiada ada.
• Mematuhi rambu lalu lintas
• Mengikuti arahan petugas di lapangan
• Mengutamakan keselamatan berlalu lintas
Disnas perhubungan, juga menghimbau warganya untuk menggunakan transportasi umum,
Seperti transjakarta, MRT, dan LRT untuk mendukung kelancaran yang efisien serta mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Comments
Post a Comment